14 Hari Pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Satlantas Polrestabes Makassar Tilang ETLE 72 Unit Mobil

MAKASSAR– Terhitung, 26 Juni 2022, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang digelar sejak 13 Juni lalu, sudah berakhir secara serentak.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mendata dari penindakan teguran terhitung 3.219. peneguran pada pengendara sepeda motor 2.753 dan pelanggaran pengemudi mobil sebanyak 286 unit.

Adapun jenis pelanggaran seperti tak me gunakan atau penggunaan helm tak ber SNI 2.152, Safety belt 87,TNKB 275, .Knalpot Brong 157, Berboncengan lebih dari 1 orang 343, lawan arus 116 serta idak membawa Sim/STNK :1.57l

Sementara, penindakan Sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE), ada 72 ke daraan jenis roda empat (mobil) disanksi tilang ETLE.

Kasat lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK,Senin (27/6/22) menjelaskan, pada pelanggar yang ditindak dengan ETLE mendapatkan panggilan melalui surat dan dikonfirmasi dan dilakukan penilangan dengan membayar BRIva dan setelah itu proses penilangan dinyatakan selesai.

“Masih ada sekitar 180 pelanggar hasil pantauan ETLE yang masih ditunggu konfirmasinya di Satlantas Polrestabes Makassar. Biasanya seminggu atau dua Minggu kedepan dan akan dilihat pelanggarannya dan tetap akan dilakukan penilangan,” tambah Kasatlantas Polrestabes Makassar ini.

Untuk kedepan beber AKBP Zulanda SIK, karena Operasi Patuh 2022 penindakannya hanya berupa teguran dan pendataan, dan kedepan akan meningkatkan penindakan dengan tilang.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, masih banyak pengendara yang belum tertib berlalulintas. Seperti belum bisa menjaga jarak aman, melawan arus, kecepatan kendaraan khususnya pada tikungan dan lainnya,” tambahnya.

Karena itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar menghimbau pada masyarakat proses Pendemo Covid-19 yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir atau Pandemi menuju endemi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat.

“Kita berharap pada seluruh pengendara pada saat mengemudi selalu menjaga jarak aman, mematuhi rambu-rambu lalulintas dan kondisi fisik kesehatan saat mengemudikan kendaraan untuk keselamatan,” terang AKBP Zulanda SIK.

Ia juga berpesan, ketika mobilitas yang sudah 80 % kembali normal para pengendara diharapkan mengembalikan konsentrasinya salah satunya dengan kewajiban menyalakan lampu pada R2 siang hari. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment