Jasa Raharja Teken Komitmen Bersama dengan Polres Jeneponto dan UPT Samsat Tingkatkan Kepatuhan Administrasi

JENEPONTO– Dalam rangka meningkatkan kepatuhan adminstrasi pada pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP, Polres Jeneponto, UPT Samsat Jeneponto, dan PT Jasa Raharja menandatangani pernyataan komitmen bersama, Selasa (25/10/22).

Komitmen tersebut terdiri dari dua poin yakni kendaraan yang kena tilang di wilayah Jeneponto diharuskan melunasi kewajiban pajaknya sebelum kendaraan atau STNK kendaraan itu dikembalikan pada pemilknya.

Kedua, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Wilayah Jeneponto diharuskan melunasi kewajibannya pajaknya sebelum kendaraan atau STNK-nya dikembalikan pada pemiliknya.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Jeneponto IPTU Sudirman, S. Sos, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto Muh Aras Akbar, S.Kom, M,Si, dan Nofrizal Damai Pratama SE. CRA dari PT. Jasa Raharja.

Penandatanganan komitmen ini dilangsungkan di ruang Kapolres Jeneponto dan turut dihadiri oleh Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, SH., SIK dan Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng Taufan, S. Sos.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulsel.

Hendriawanto, SE berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan yang nantinya akan digunakan untuk menangani para korban lakalantas.

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment