Ada Kabar Baik Dari Pemprov Sulsel, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dibebaskan Hingga Akhir Tahun 2022

MAKASSAR– Masih menghadapi kondisi Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, kembali menelorkan kebijakan pro rakyat.

Kebijakan ini, merupakan kebijakan berkelanjutan yang sebelumnya beberapa kebijakan sudah dilaksanakan, seperti penghapusan denda pajak pada akhir Tahun 2021 lalu.

tentunya kebijakan baru terkait penghapusan pajak progresif (kepemilikan lebih dari satu kendaraan) yang bakal dilaksanakan Tanggal 22 Maret hingga 31 Desember 2022, sangat menguntungkan.

Artinya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pemilik kendaraan Roda Empat (mobil) untuk angkutan barang yang kepemilikannya lebih dari satu tidak dipungut pajak progresif dan tetap membayar pajak normal sesuai dengan Type kendaraan.

Lalu, yang mendasari kebijakan Pemrov Sulsel melalui Bapenda Sulsel ini atas diterbitkannya SK Gub Sulsel No.650/III/Tahun 2022 ttg Pemberian Insentif Pembebasan tarif PKB Progresif untuk Angkutan Barang di Provinsi Sulawesi Selatan terhitung mulai tanggal 2 Maret s d 31 Des 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, H. Andi Sumardi, Minggu (6/3/22), yang dihubungi via aplikasi WhatsApp membenarkan program kebijakan pembebasan pajak progresif PKB hingga akhir Tahun 2022.

Oleh karena itu, sebaiknya pemilik ke daraan bermotor roda empat angkutan barang,   sesegera mungkin ke Kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya. (Zoel)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment