Agar tak Tertipu, Sebelum Beli kendaraan bekas, Sebaiknya Cek Keaslian BPKB & STNK di Subdit Regident Ditlantas Setempat!

MAKASSAR– Sebelum membeli kendaraan bekas baik sepeda motor maupun mobil, warga diminta sebaiknya memperhatikan kelengkapan dan keaslian dokumen

Salah satu yang paling krusial adalah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengecekan keaslian BPKB & STNK wajib dilakukan. Sebab, jika pemilik baru mendapatkan dokumen palsu atau tidak sesuai dengan unit kendaraan yang dibeli, maka bersiaplah merugi.

Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Membedakan BPKB & STNK asli dengan yang palsu memerlukan ketelitian, sebab bentuknya nyaris serupa.

Seperti halnya di Sulsel dan Kota Makassar, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah berharap, sebelum melakukan transaksi pembayaran mobil, hendaknya menyiapkan waktu ke pelayanan Regident BPKB Ditlantas Polda Sulsel atau ke Regident Kantor Samsat terdekat dari wilayah anda.

“Petugas Kroscek pada Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel kami akan membantu memastikan keaslian surat kendaraan anda, baik STNK maupun Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),” papar Erwin Syah.

Menurut mantan Kasi STNK Polda Jawa Barat ini juga menegaskan, selain melakukan kroscek BPKB & STNK, sekaligus kendaraan dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan guna memastikan keaslian nomor mesin atau rangka ranmor. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.