Antisipasi Macet dan Lakalantas, Dishub Makassar Batasi Operasional Truk Tonase 8 Ton Roda 10

MAKASSAR– Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar penertipan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Dishub Kota Makassar menggelar penertipan di sepanjang Jalan Provinsi dan Kota guna menjaga keselamatan masyarakat yang melintas disepanjang jalan, Rabu (27/4/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud mengatakan pihaknya kembali menggelar penertiban perwali 94 dalam mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalulintas (lakalantas).

“Pada hari ini kami dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, menggelar penertiban perwali 94 yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan disepanjang jalan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan,” pintahnya

Pihaknya juga menambahkan, bahwa Dishub Kota Makassar tidak pernah anti dengan
Truk besar, namun beberapa tahun yang lalu sudah di sepakati jadwal operasional setiap kendaraan besar yang melintas di jalan.

“Kami dari Dishub tidak pernah anti dengan mobil-mobil besar tapi kan kita sudah ada kesepakatan, pada tahun 2013 bahwa kontainer itu kebanyakan bergerak pagi hari, jadi jam 5 sore untuk truk aliansi,” tambahnya.

Harapanya para pengusaha Kendaraan besar harus taat aturan, dan jangan sekali-kali masuk ke jalur yang sempit.

“Untuk pengusaha kontainer bisa tau jadwal operasional kontainer, dan harus wajib ada besi pengaman bank, karena kita sudah beri keluasan, artinya dia harus taat aturan ada jalur tersendirinya, jangan masuk di jalur-jalur yang sempit,” pungkasnya.

Diketahui kegiatan ini di gelar dibeberapa Wilayah di Kota Makassar seperti, Jalan Metro Tanjung Bunga, Alauddin Depan Unismuh dan juga kegiatan penegakan perwali 94 dihadiri oleh 35 personil Dishub Kota Makassar dan jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 4 unit. (Zonasulsel)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment