Arus Balik Lebaran: Satlantas Polrestabes Makassar Berlakukan Ganjil Genap

MAKASSAR– Hadapi lonjakan arus balik lebaran yang diperkirakan terjadi Tanggal 6 hingga 8 Mei 2022, Satlantas Polrestabes Makassar, Mulai haru Rabu 4 Mei memberlakukan ganjil genap.

Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, SIK, Kamis (5/4/22).

Ditekankan, penerapan aturan ganjil genap tersebut hanya berlaku bagi kendaraan dari luar kota (arus balik), sedangkan kendaraan yang masih dalam Makassar tidak terkena sistem ganjil genap.

“Adapun kendaraan dari luar kota tujuan Makassar diminta kesadarannya memperhatikan angka terakhir pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal pada hari tersebut,” terangnya.

Dijelaskan, warga yang hendak masuk ke Kota Makassar harus memperhatikan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) atau Nomer Plat kendaraannya.

Nah, dari aturan ganjil genap ini diberlakukan khusus pada Tanggal 5 dan 7 Mei yang diperbolehkan masuk ke Makassar adalah bernomor plat ganjil.

Sedang pada Tanggal 6 dan 8 Mei 2022 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang bisa masuk ke Makassar bernomor plat genap.

Jadi, pemudik yang hendak balik dengan menggunakan sepeda motor, diminta untuk memperhatikan nomor polisi kendaraan masing-masing sebelum melakukan perjalanan balik ke Kota Makassar (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.