Begini Cara Satlantas Polres Sidrap Himbau “Stop Angkutan ODOL”

 

SIDRAP– Berbagai cara dilakukan pihak Satuan Lalulintas di seluruh jajaran kepolisian dalam melakukan sosialisasi dan edukasi guna menghentikan pengoperasian ke daraan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Demikian halnya Satlantas Polres Sidrap, terus menggenjot upaya antisipasi operasional angkutan ODOL melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas supaya tak ganggu para pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahru Ibrahim, Jumat (11/2), tengah melakukan kegiatan himbauan dan mengedukasi masyarakat, khususnya para sopir mobil angkutan barang, agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan soal ODOL.

“Hari ini beberapa angkutan ODOL kami tahan dan melakukan himbauan pada sopir bahwa memuat barang yang tak sesuai kapasitas adlah bentuk pelanggaran hukum Pasal 277 UU 22 2009,” ucap Mahruz.

Lanjut disampaikan, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment