Begini Rutinitas Regident Satlantas Polres Sidrap Edukasi Warga Soal Transparansi Permohonan SIM

SIDRAP– Unit Regident Satlantas Polres Sidrap, terus melakukan peningkatan pelayanan yang lebih transparan sesuai dengan konsep pelayanan Polisi Presisi. Karena itu, petugas Satpas SIM Satlantas Polres Sidrap rutin memberi pencerahan ke pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kanit Regiden Satlantas Polres Sidrap,Iptu Syarifuddin, saat dimintai komentar, Rabu (8/6)22).

Kepada pemohon SIM, petugas Regident SIM kerap mengingatkan ke pemohon ataupun warga, jika salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.

“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor,” ucap Syarifuddin.

Iapun bersama personil Satpas SIM acapkali menjelaskan payung hukum terkait penggunaan SIM, sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.

Karena itu, ia berharap masyarakat pemohon SIM datang langsung melakukan proses pengurusan tanpa melalui perantara atau calo. Karena, mekanisme dan biaya permohonan SIM sudah diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti yang diatur dalam PP 76 tahun 2020. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment