Beli Kendaraan Bekas? Begini Cara Ketahui Perbedaan STNK asli dan Palsu!

Catatan Bulletin Lantas.Info

Tidak semua masyarakat mampu membeli kendaraan baru baik secara tunai, maupun dengan kredit. Hal itu dimungkinkan dengan kondisi ekonomi masyarakat, ditambah beberapa tahun terakhir Pandemi Covid 19 telah menerpa.

Toh, bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas, baik roda dua (sepeda motor maupun mobil), wajib menambah mengetahui atau menambah wawasan terkait dengan keaslian Surat Tanda Ke daraan Bermotor (STNK).

Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu yang Paling Mudah
Ketika akan membeli kendaraan bekas, selain memperhatikan kondisi mesin, tampilan kendaraan, dan kelayakan pakai, calon pembeli juga harus mengecek kelengkapan dokumen kendaraan tersebut.

Salah satu dokumen yang harus diperiksa adalah keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagaimana tidak, saat ini, banyak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memalsukan STNK demi menjual kendaraan ilegal.

Sekilas, STNK asli dan palsu seolah tak ada bedanya. Tampilannya mirip dengan dokumen aslinya. Tak jarang, ada kode batang atau barcode yang turut menandai STNK palsu.

STNK palsu juga menyertakan tanda tangan dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan. Karena itulah, pembeli mesti jeli dan teliti dalam mengecek keaslian STNK tersebut.

Kendati demikian, semua yang palsu selalu ada celah atau cacatnya. Sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, berikut ini beberapa langkah mudah untuk mengecek kondisi STNK, serta membedakan antara STNK yang asli dan palsu.

Pertama, pada STNK asli, terdapat stiker hologram di sisi kanan STNK yang berwarna abu-abu. Jika diterawang, hologram ini tidak akan berubah warna. Berbeda halnya dengan STNK palsu, ketika diterawang, maka warna hologramnya beganti menjadi kuning.

Kedua, di bagian sisi kanan STNK juga terdapat lubang-lubang kecil nan tipis. Jika dibaca, lubang-lubang itu membentuk kata “STNK”. Biasanya, pada dokumen palsu, tidak ada lubang-lubang tipis tersebut.

Ketiga, pada STNK asli, terdapat kode batang atau barcode khusus. Kadang kala, STNK palsu juga menyertakan barcode, namun untuk membedakan antara STNK asli dan palsu, barcode STNK asli akan memunculkan sebuah angka atau identitas pemilik kendaraan ketika di-scan.

Keempat, untuk melakukan scan barcode tersebut, Anda dapat mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Pengecekan STNK di SAMSAT tidak dipungut biaya alias gratis.

Kelima, saat ini beberapa SAMSAT sudah menyediakan layanan daring untuk mengecek keaslian STNK. Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki layanan ini. Hanya beberapa daerah saja yang sudah meluncurkan SAMSAT daring di republik ini.

Semoga catatan ini bermanfaat!

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment