Beri Rasa Aman di Malam Minggu, Satlantas Polres Pinrang tak Beri Ruang Bagi Pelanggar Lalulintas

PINRANG– Dengan meningkatkan intensitas patroli, khususnya di malam hari, Satlantas Pinrang memperketat ruang gerak bagi para pelanggaran lalulintas seperti balap liar dan lelaki kejahatan lainnya, yang bisa mengganggu kenyamanan warga, khususnya malam Minggu.

Kasatlantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming, Sabtu malam (28/5/22) menjelaskan, dengan patroli Blue Light Polres Pinrang, khususnya personil Satlantas telah membagi sejumlah tim patroli dan memploting personil ke sejumlah titik rawan pelanggar lalulintas dan kejahatan lainnya.

“Khusus di malam minggu, kami sudah membagi beberapa tim untuk meningkatkan tensi patroli ke beberapa titik rawan yang sudah dipetakan,” papar Kasatlantas Polres Pinrang ini.

Ditambahkan, untuk pengaturan lalulintas, sejumlah personil Satlantas Polres Pinrang juga sudah ditempatkan ke pos pelayanan pengaturan arus lalulintas untuk mengantisipasi terjadinya perlambatan arus kendaraan maupun kemacetan.

“Setiap saat, apalagi di malam hari personil mengantisipasi tindak kejahatan seperti curanmor, jambret, tawuran dan Meminimalisir Potensi Pelanggaran Dan Kecelakaan lalulintas dalam wilayah Hukum Polres Pinrang,” tegas Nawir.

Adapun area yang dalam pengawasan patroli beber Kasatlantas Polres Pinrang, seperti Sepanjang Jalan Utama Poros jalan Jend Sudirman, Jalan Sultan Hasanuddin dan seputaran Lasinrang Park , khususnya dalam Kota Pinrang yang padat aktifitas masyarakat dengan kendaraan.

“Yang jelas kami personil Stand By pada lokasi rawan pelanggaran dan Rawan kecelakaan. Bahkan kami kerap melakukan teguran dan Penindakan Terhadap pengendara kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran lalulintas,” tutur Kasatlantas Polres Pinrang.

“Selain itu, kami juga terus berupaya memberikan himbauan ke warga tentang protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid -19 di era Pandemi saat ini menuju endemi,” tutup AKP Nawir Eming. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment