Berkendara Sambil Merokok Berbahaya dan Dilarang. Ini Aturannya!

MAKASSAR– Banyak masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor tidak mengetahui, jika saat berkendara apalagi menyetir sambil merokok, adalah hal yang sangat membahayakan dan jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan undanh-undang.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal, SIK sudah mengingatkan masyarakat melalui laman akun InstaGram (IG) @ditlantas.poldasulsel agar menghilangkan budaya merokok saat berkendara.

“Pengemudi motor (roda dua) dilarang merokok dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dan pengendara lain di sekitar,” himbaunya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, untuk menghindari terjadi kecelakaan lalulintas ketika merokok saat berkendara, pemerintah melakukan pelarangan melalui Kementrian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Demikian halnya ketika menelisik aturan yang ditetapkan, oleh produk hukum UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelarangan merokok saat berkendara maupun mengemudikan kendaraan.

Dalam Undang Undang tersebut menoreh pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” Karena itu diminta, perokok Jangan Egois.

Leave A Reply

Your email address will not be published.