Bersama UPT, Jasa Raharja Jeneponto Sinergi Penertiban pajak Ranmor

JENEPONTO– Berlokasi di Jalan Poros Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jasa Raharja dan UPT Samsat Jeneponto gencar mengadakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Jeneponto.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto, SE, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Jeneponto akan terus melakukan penertiban dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (Ranmor).

Hendriawanto menambahkan sebagai mitra utama dalam kantor Samsat, Jasa Raharja akan terus menudukung UPT Samsat dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaran.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPT Samsat Jeneponto, Muhammad Aras Akbar, S. Kom, mengatakan, bahwa kegiatan hari ini terjaring 33 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat.

Aras berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.

Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment