MAKASSAR– Perwakilan 3 instansi yang ada di Kantor Samsat (Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja Sulsel) menggelar pertemuan dengan puluhan biro jasa pengurusan surat kendaraan bermotor yang tergabung dalam Asosiasi Mitra Jasa Sakti (AMJAS), Jumat (3/2/23).
Pada pertemuan tersebut, pihak Bapenda atau UPT Samsat Makassar 1 yang diwakili A. Ervin menjelaskan, beberapa kebijakan dan aturan yang diterapkan di Kantor Samsat terkait proses dan mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
Sementara pada sesi dialog, Mansyur Asiz yang akrab disapa Ancu JOIN mewakili Anggota AMJAS melayangkan kritik pada tiga institusi tersebut, untuk lebih transparan dalam menjalankan aturan.
“Sesuai motto Samsat tidak susahji bayar pajak, tidak sesuai dengan praktek yang ada di kantor Samsat. Berbagai kebijakan bahkan sangat tidak relevan dalam konteks pelayanan prima dan justeru dinilai memperlambat layanan,” ucap Ancu.
Hal senada juga dilontarkan beberapa penanya dari AMJAS yang mendesak peningkatan pelayanan Samsat tanpa memberatkan proses pengurusan surat kendaraan wajib pajak.
Dalam kegiatan dialog tersebut, pihak Ditlantas Polda Sulsel diwakili oleh Pamin I Samsat Makassar Ipda Herul Hamka dan Jasa Raharja diwakili oleh Muhammad Sabir dan Taufan.