Catat! Kecelakaan Tunggal Gunakan Sepeda Listrik, tak Dapat Santunan Jasa Raharja

MAKASSAR– Pihak kepolisian, Satlantas Polrestabes Makassar, saat ini tengah mensosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik tenaga baterai di jalan raya, karena sangat membahayakan pengemudi serta pengendara lainnya.

Untuk itu, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal, pihak Jasa Raharja tentunya tak bisa memberikan santunan. Baik pada kondisi luka ringan, Luka berat maupun meninggal dunia akibat lakalantas tunggal.

“Jika terjadi ha-hal yang tak diinginkan, seperti ke elakaan lalulintas tunggal, pengemudi sepeda listrik bertenaga baterai tidak dapat menerima santunan,” ucap Martha, bagian pelayanan PT. Jasa Raharja Cabang Sulsel, saat memberi konfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (13/7/22).

Namun, ketika pengguna sepeda listrik tersebut alami lakalantas dengan ke daraan bermotor yang resmi memiliki surat kendaraan yang teregistrasi dan identifikasi, tetap mendapatkan santunan lakalantas.

Diketahui, beberapa hari terakhir, pihak Satlantas Polrestabes Makassar, sudah mengumumkan dan merilis terkait pelarangan penjualan serta penggunaan sepeda listrik bertenaga baterei di jalan raya dengan ancaman pidana suseaui dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas jalan raya.

Seperti penegasan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda ambigiu masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya bertentangan dengan aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 yang membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

“Dalam pasal 48 sd 56 , dimana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dikeluarkan oleh perintah,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment