Catatan Lantas Info: Truk ODOL Riwayatmu Kini!

MAKASSAR– Bagi bengkel Karoseri, pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan, yang mencari keuntungan dengan melakukan modifikasi kendaraan angkutan barang mereka dengan kondisi bak yang memuat dimensi barang berlebihan, over dimension over loading (ODOL) serta tak sesuai regulasi yang berlaku, bakal gigit jari.

Kepolisian, khususnya lalulintas, saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi hingga pada penindakan terhadap angkutan barang atau truk ODOL yang dianggap membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, maupun merusak jalan.

Kabar di sejumlah media pun menghias, seperti di wilayah hukum Polda Sulsel, bahwa hampir seluruh satuan lalulintas, baik di polres hingga Ditlantas Polda Sulsel , saat ini tengah berkonsentrasi melakukan edukasi maupun sosialisasi saat mendapatkan angkutan ODOL tengah beroperasi di jalan raya.

Seperti di wilayah Polrestabes Makassar, Polres Sidrap, Polres Parepare, Polres Pangkep, Polres Toraja, Polres Enrekang, Polres Sinjai dan jajaran lalulintas polres lainnya, hampir setiap hari menjaring kendaraan angkutan barang ODOL.

Para sopir ODOL yang terjaring, diedukasi personel lalulintas serta mendapatkan pengetahuan tentang hukum yang dilanggar ketika mengemudi truk yang melanggar regulasi tersebut.

Petugas Polantas pun memberikan wejangan jika mengemudikan mobil angkutan barang ODOL akan melawan hukum sesuai yang sudah ditetapkan dalam 316 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pelanggaran atas pasal 273, 275 ayat (2), Pasal 277, kemudian Pasal 310 sampai 312. Pada pasal 277, kata dia , ada uji tipe yang jika dilanggar bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Nah, dalam waktu dekat di Sulsel, rencananya Direktorat Lalulintas Polda Sulsel bersama Dinas Perhubungan Sulsel dan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, bakal satukan misi dalam memberangus keberadaan angkutan barang ODOL di Sulsel dengan cara menyambangi bengkel modifikasi bak (karoseri) dan pengusaha Truk angkutan yang ada untuk menjelaskan bakal ditindak tegasnya pengoperasian mobil angkutan barang ODOL sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nah, kendaraan angkutan ODOL yang selama ini melenggang di area Sulsel , riwayatnya akan tamat.

Penulis: Zulkifli
Penanggungjawab Bulletin lantas.info

Leave A Reply

Your email address will not be published.