Di Hadapan Sopir Ambulans, Satlantas Polres Pangkep Ingatkan berkendara dengan Kecepatan Tertentu

PANGKEP– Tidak bisa dipungkiri lagi mobil jenazah dan ambulans mendapatkan prioritas baik di jalan raya maupun di jalan yang bebas hambatan.

Walaupun memiliki prioritas utama ketika mengemudi di jalan, mobil gawat darurat ini wajib memperhatikan berbagai sistem operasional pekerjaan (SOP) agar tidak mengganggu pengendara yang lain.

Hal tersebut dipaparkan Kasatlantas Polres Pangkep, AKP. Haryanto, yang diwakili oleh Kaur Mintu Satlantas Polres Pangkep, Ipda Yushar SH, saat memberikan penyuluhan ke sejumlah sopir mobil ambulans di halaman Polres Pangkep, Selasa (8/2).

Hal pertama yang perlu dilakukan kata Kaur Mintu Satlantas Polres Pangkep, yaitu menghidupkan alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator. Untuk penggunaan sirine juga tidak sembarang digunakan, hal ini dikarenakan sirine digunakan saat respon gawat darurat.

“Mobil ambulans dan jenazah diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu. Meski begitu, pengemudi tetap harus mempertimbangkan jarak aman dan jarak pengereman mobil agar tidak merugikan pengendara yang lain,” terangnya.

Dijelaskan, Kedua mobil ini diberikan batas maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan.

Toh, ketika merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah. Karena itu, kedua mobil tersebut mendapat prioritas untuk tidak berhenti ketika sedang lampu merah.

“Walaupun sama-sama memiliki prioritas di jalan, kedua mobil tersebut memiliki perbedaan seperti komponen yang terdapat di dalamnya. Untuk mobil ambulans gawat darurat dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus,” jelas Ipda Yushar, SH.

Tentunya, hal tersebut bertujuan untuk pertolongan gawat darurat rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan. Sedangkan mobil jenazah diperuntukkan mengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah.

“Selain kedua mobil tersebut, menurut UU ini, mobil lain yang mendapatkan prioritas yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,” tutup Ipda Yushar, SH. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.