Diingatkan Kembali, Gunakan Helem SNI. Yuk, Hindari denda dan Pidana!

MAKASSAR– Menggunakan helem dalam berkendara sepeda motor, tentunya menjadi kewajiban yang tak boleh dilanggar. Selain kegunaan helem menjaga pengendara dari maut yang mengintai di jalan, kecelakaan lalulintas (lakalantas), juga sebagai bentuk ketaatan dalam berlalulintas.

Mengapa wajib menggunakan helem berlebel Standar Nasional Indonesia (SNI)?

Tentunya, sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Nasional alias BSN. Sementara aturanya sendiri, dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan SNI, Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku 1 april 2010 lalu.

Kewajiban dalam Permen tersebut tertulis jelas pada Pasal 2, dengan bunyi :

Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka). Bahkan perushaan dan importir yang memproduksi helm serta menjualnya di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan SNI yang sudah dicantumkan. Artinya, bila tidak adal lebel SNI, maka perusahaan akan dikenakan sanksi juga
Permen tersebut juga dikuatkan lagi dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Dalam pasal 106 ayat (8) disebutkan ; “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”. Sedangkan terkait pelanggaran, atau sanksi bagi yang tak mengenakan helm SNI, ketentuannya dijelaskan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu ;

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Catatan Lantas.info

Sumber:korlantaspolri

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment