Ditlantas Polda Sulsel Ingatkan, Layanan SIM Keliling Bukan Tempat Bermohon SIM Baru

MAKASSAR– Perlu diingat, untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di satpas keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM Polres di daerah masing-masing.

Hal itu dikatakan, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, saat dimintai komentar soal layanan permohonan SIM baru.

Demikian halnya proses pembuatan SIM baru di Sulsel, khususnya Kota Makassar, masyarakat yang hendak bermohon SIM baru, diarahkan ke Satpas SIM Polrestabes Makassar, bukan pada mobil layanan SIM keliling yang hanya melayani perpanjangan.

“Jadi kalau ada anggapan proses pengurusan permohonan SIM baru di luar Satpas SIM yang ditetapkan, itu adalah tindakan ilegal, ” tegas Erwin Syah, Kamis (3/3/22).

Ketika ada warga yang hendak melakukan permohonan SIM, ini persyaratan yang harus dipenuhi

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik.

Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

Untuk Ujian Praktik
Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment