Ditlantas Polda Sulsel Warning Toko & Bengkel tak Jual Knalpot Brong

MAKASSAR– Pihak Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, sambangi sejumlah toko dan bengkel yang menjual peralatan kendaraan seperti knalpot.

Dirlantas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (KBP) Faizal SIK, MH melalui Kasubdit Gakkum AKBP Astu Sos, MH menjelaskan, kunjungan ke beberapa toko tersebut, guna menyampaikan larangan penjualan knalpot brong atau bising

“Kepolisian menghimbau para pemilik toko maupun bengkel, untuk tidak menjual knalpot brong tersebut, karena penggunaan knalpot bising ini melanggar aturan lalulintas,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (11/1/23)

Diketahui, Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.