Fauzan, Pemuda yang Kerap Kawal Ambulans: Undang Undang Melarang Tim Escore Masyarakat Umum

MAKASSAR– Sejumlah personil Komunitas Peduli Ambulance yang acap kali terlihat di jalan melakukan pengawalan terhadap ambulance, telah diedukasi personil Satlantas Polrestabes Makassar.

Personil Satlantas Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasatlantas, AKBP Zukanda SIK, MSi yang menemui komunitas ini, menjelaskan dalam Pengawalan (escorting) ambulans tidak diperkenankan dari kalangan masyarakat umum, kecuali pengawalan petugas kepolisian, Polisi Lalulintas (Polantas).

Fauzan, salahsatu Anggota komunitas yang kerap melakukan pengawalan ambulans menuturkan, bahwa apa yang kerap dilakukan dengan mengawal ambulans adalah hal yang keliru bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan , tim Escore dari masyarakat umum dilarang,” terang Anggota komunitas yang kerap melakukan pengawalan ambulans, Sabtu (30/7/22).

Lanjut Fauzan, pada Pasal 134 menjelaskan bahwa yang berhak melakukan pengawalan terhadap ambulans saat menghantar orang sakit maupun jenazah hanya tim Escore dari kepolisian.

Ia juga meminta pada masyarakat pengguna jalan raya, ketika melihat ada ambulans yang tengah membunyikan sarine, untuk bisa menepi kejalan untuk memberi ruang pergerakan kendaraan prioritas, termasuk ambulans tersebut.

Fauzan dan Anggita komunitas lainnya yang ditemui Kasatlantas Polrestabes Makassar, mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan termasuk pesan agar bisa menyelamatkan orang dalam ambulans dan tidak membahayakan orang di luar ambulans terutama diri sendiri. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.