Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Tilang 9 Pelanggar Lalulintas

MAKASSAR– Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), personil Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (23/2/23) melayangkan tilang dengan manual pada pelanggar yang terjaring dalam kegiatan rutin atau operasi yang dilakukan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu Sos, MH saat dikonfirmasi dan mengakui kegiatan tersebut digelar di tiga titik. Yakni Jalan AP Pettarani, Jalan Hertasning Baru dan Jalan Toddopuli Makassar.

“Kami melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan TILANG terhadap pengendara sepeda motor yang melawan arah lalu lintas dan mobil yang menggunakan Knalpot yang bukan Standar (Brong) serta TNKB yang tidak sesuai Registrasi dan Spektek yang dikeluarkan Polri,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel.

Hasil dari kegiatan patroli KRYD Subdit Gakkum adalah TILANG 9 Perkara, TEGURAN 5 Kali dan barang bukti disita Adlaah SIM 3 Lembar, STNK 5 Lembar serta 2 unit sepeda motor. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.