Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Satlantas Polres Bantaeng Sosialisasi Larangan Jual Knalpot Racing

BANTAENG – Kerap menjadi cemoohan dan membuat jengkel masyarakat terkait penggunaan knalpot racing, Satlantas Polres Bantaeng Sambanhi 5 bengkel di Kabupaten Bantaeng, guna menaosialisasikan larangan penjualan knalpot nweauara bising tersebut.

Dipimpin Kasat Lantas Bantaeng, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH menjelaskan pelarangan penjualan tabung jenis knalpot bogar atau brong kepada masyarakat. Senin (07/02/2022).

Kelima bengkel yang didatangi tersebut yaitu, Bengkel Budi jaya, Bengkel mas motor, Bengkel Viktor motor, Bengkel pojok dan Bengkel Petronas.

Dalam sosialisasi kali ini kata Kasat Lantas Polres Bangaeng, larangan tersebut membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas.

“Swpeeti yang kita ketahui, penggunaan knalpot bogar/brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat”, ujarnya.

Tentunya dari kacamata aturan, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bogar/brong dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar,” tambah Kasat Lantas. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.