Giliran Komunitas Sopir dan Ekspedisi Unjuk Rasa Tolak Penindakan ODOL

Tolak Penindakan ODOL, Puluhan Demonstran di Makassar Minta Revisi Pasal 277 UU No.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (1/3/22). Sebelumnya, sudah ada kelompok di area Pelabuhan Makassar menggelar demonstrasi yang sama.

MAKASSAR– Puluhan demonstrasi menolak dilakukannya penindakan angkutan barang Over Dimension Overload (ODOL) menuju Zero ODOl 2023 yang dicanangkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, depan Kantor Dinas Perhubungan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Demonstran yang didominasi sopir truk Ini meneriaakkan aturan tersebut sangat merugikan kehidupan mereka.

Demonstrasi komunitas sopir truk itu membawa puluhan armada diantaranya PSTS, DLTB, dan ekspedisi didampingi advokat dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) .Akibat aksi Unjukrasa ini, lalu lintas diarea aksi menjadi macet.

Aksi orasi bergantian yang dilakukan demonstran meneriakkan sembilan tuntutan. Dan yang menarik dari tuntutan mereka, diantaranya revisi pasal 277 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasannya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman apalagi dalam suasana pandemi Covid-19.

Aksi yang diterima oleh perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi Sulsel, H. Aruddini di depan perwakilan demonstran menjelaskan dan memberi pemahaman Over Load bisa menyebabkan pengereman malfungsi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, jika ini terjadi kan yang terdampak langsung pasti sopir, belum lagi membuat sarana jalan rusak.

Perwakilan PSTS dan demonstran, Muhammad Sukri Jaya meminta pemerintah daerah untuk memberikan toleransi untuk tidak ada penindakan dilapangan agar para sopir mendapatkan kelebihan untuk nafkahi keluarga.

Hal senada dipaparkan perwakilan ekspedisi, Muhammad Rahman menganggap hal ini merusak tatanan ekonomi rakyat.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.