Gunakan Knalpot Racing? Diingatkan Kembali, Jangan Coba-coba Melintas di Kabupaten Sinjai!

SINJAI– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sinjai, terus berkomitmen untuk menindak kendaraan motor (ranmor), baik roda dua, tiga dan roda empat yang menggunakan knalpot racing.

Hal itu tentunya, sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan raya lainnya. Bahkan penggunaan knalpot yang bersuara besar tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam UU Lalulintas Pasal 25 (1).

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal ini dibenarkan Kasatlantas Polres Sinjai, IPTU Idris, saat dihubungi via telepon selularnya, Kamis (3/2).

Ia menjelaskan, perubahan kelengkapan kendaraan motor justru dapat menimbulkan efek membahayakan bagi pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik.

Pelarangan penggunaan knalpot racing tersebut, kata Kasatlantas Polres Sinjai, sudah lama digaungkan Kapolres Sinjai, dan sudah melakukan penindakan serta pemusnahan puluhan knalpot yang tak sesuai spesifikasi standar.

“Hingga saat ini kami tetap berkomitmen melarang dan melakukan penindakan secara hukum atas penggunaan knalpot racing di Wilayah Hukum Polres Sinjai,” tegas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Bone ini.

Artinya, Segenap anggota Polres Sinjai, khususnya Satlantas mengingatkan kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot racing tidak diperkenangkan melintas di wilayah Kabupaten Sinjai. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment