Hindari ETLE, Polrestabes Makassar Warning Penggunaan Plat Nopol Polisi Palsu

MAKASSAR– Kepolisian Lalulintas (Polantas), akan menindak tegas penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, untuk menghindari tilang elektronik ETLE (Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement).

Karena itu, Satlantas Polrestabes Makassar, saat ini gencar mengingatkan atau menghimbau pengguna kendaraan bermotor (ranmor), untuk tidak menggunakan TNKB atau plat nomor kendaraan yang bukan produksi kepolisian.

“Kami imbau pada pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan TNKB asli yang dikeluarkan Kepolisian dalam penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MM, Selasa (3/1/23).

Diakui, saat ini personi Satlantas Polrestabes Makassar, gencar melakukan penegakan hukum dengan cara humanis menegur dan meminta pemilik kendaraan yang terjaring karena menggunakan TNKB palsu, untuk mengganti plat nopol yang asli.

Diketahui Pelanggar yang menggunakan TNKB palsu cenderung untuk menghindari penegakan hukum secara tilang elektronik.

Aturannya jelas, Dalam Pasal 39 Ayat (5) Perkapolri No.5 Tahun 2012, TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tak sah dan tidak berlaku resmi.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment