Ingat! Jika Berkendara Sepeda Motor ke Masjid, Jangan Lupa Gunakan Helem

 Catatan Bulletin Lantas.Info

Kemanapun jika berkendara sepeda motor, baik yang membonceng maupun dibonceng menggunakan helem, adalah hal penting dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan, seperti kecelakaan lalulintas di jalan raya.

Helempun merupakan peranti keselamatan wajib yang harus digunakan setiap pengendara motor di Indonesia. Fungsi untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, melindungi mata dari debu serta melindungi kepala dari cuaca ekstrim

Nah, pada Bulan Ramadhan 1443 H Tahun 2022, warga yang menjalankan Ibadah Puasa, khususnya yang hendak mengikuti Sholat berjamaah termasuk Sholat tarawih, di Masjid yang agak jauh dari rumah dengan menggunakan sepeda motor, agar tak lupa menggunakan helem pengaman.

Tentunya, dengan menggunakan helem, menghindari hal-hal buruk di jalan saat berkendara agar sampai ka Masjid tujuan dengan selamat untuk melaksanakan ibadah Sholat. Edukasi penggunaaan helem ke jamaah masjid, beberapa waktu lalu sudah digaungkan Ditlantas Polda Sulsel.

Melalui Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal, beberapa pekan lalu, di Masjid Nurul Muttahida IMMIM, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, sejumlah jamaah usai melaksanakan Sholat Jumatan ketika itu, pulang berkendara tanpa menggunakan helem, diedukasi langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel dengan memasangkan helem gratis ke jamaah masjid tersebut, sembari mengingatkan pentingnya penggunaan helem dalam berkendara.

Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sebuah data penelitian menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang mengalami kecelakaan motor menderita cedera di bagian kepala dan jika tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Perlu diketahui, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1.

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Selain fenomena mengabaikan penggunaan helem di tengah masyarakat, juga safety riding kerap sekali dilupakan terutama peralatan dan perlengkapan yang kerap menjadi penghambat pengendara roda dua karena peralatan yang diperlukan biasanya diremehkan, baik dari perlengkapan kecil maupun perlengkapan inti berkendara yang mengakibatkan mutu kecelakaan roda dua tertinggi dibanding dengan roda empat.

Sekedar mengingatkan saja, penerapan safety riding tertera dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada BAS (building automation system) pasal 203 ayat 2 huruf a yang berbunyi : “untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional keselamatan dan angkutan jalan, meliputi : penyusunan program nasional kegiatan keselamatan dan angkutan jalan”. Adapun penjelasan dari pasal 203 ayat 2 huruf a yaitu bahwa program nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya yaitu tentang Cara Berkendara dengan Selamat (safety riding).

Oleh sebab itu, seluruh jamaah masjid yang ad di Sulsel, bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas, dengan tetap menggunakan helem kemanapun perginya, termasuk ke masjid yang jaraknya agak jauh dari rumah.

Semoga catatan singkat Bulletin Lantas.Info, bisa mengingatkan kita dan  pada Jamaah Masjid tentang kemanan diri sendiri dengan menggunakan helem ber SNI saat berkendara.

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment