Jangan Gunakan Plat Nopol Ranmor Modifikasi, Jika tak Mau Dijerat UU Lalulintas

MAKASSAR– Plat nomor jadi perangkat wajib yang harus selalu terpasang pada mobil ataupun sepeda motor. Kendaraan dengan plat nomor modifikasi jelas melanggar undang-undang. Sanksi bagi pelanggar, yakitu denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Nyatanya, di Sulsel, khususnya di Kota Makassar sendiri, masih banyak kendaraan dengan pelat nomor polisi (Nopol) modifikasi melaju di jalanan.

Jelas dan kerap di himbau pihak Ditlantas Polda Sulsel dan jajaran lalulintas di lingkup Polda Sulsel, dinyatakan bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Pada hal undang-undang dan sanksi jelas sudah ditarapkan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP. Erwin Syah, pada saat diajak bincang-bincang belum lama ini menjelaskan, Jika menggunakan pelat noKa menelisik aturan terkait modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nopol plat kendaraan, jelas tertuang di Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

Bunyi pasal tersebut, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“Kami acap kali mengimbau agar pengendara tidak menggunakan pelat nomor polisi modifikasi. Biasanya, pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor sehingga bisa menjadi sebuah kata dan bisa dibaca. Bila pelat nomor polisi Anda rusak atau angka-angkanya sudah tidak tampak, bisa meminta pengganti di Kantor Samsat terdekat,” papar kasubdit.

Nah, mengenai plat nomor unik yang modifikasi sudah diatur dan dibuatkan undang-undangnya. Aturan tidak dibolehkan menggunakan pelat nomor modifikasi jelas tertuang di Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

Sementara itu, pihak Regident sudah menyiapkan penerbitan nomor polisi cantik jika bermohon dengan persyaratan membayar biaya permintaan nopol pesanan sesuai Aturan yang ditetapkan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket Bank yang sudah di siapkan dalam ruang pelayanan Regident BPKB Ditlantas Polda Sulsel

“Pada penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. PP tersebut digunakan di lingkungan polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010,” tambah mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Barat ini.

Besaran biaya untuk nomor cantik satu angka tidak ada huruf di belakang adalah Rp20.000.000. Satu angka dengan huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka ada huruf di belakang Rp10.000.000.

Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Tiga angka dengan huruf di belakang Rp7.500.000 juta.Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Empat angka dengan huruf di belakang Rp5.000.000. Pembayaran PNBP nopol melalui loket bank sudah disediakan.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika masa berlaku NRKB hanya lima tahun. Setelah lima tahun berlalu, pemilik harus membayar ulang sesuai aturan jika ingin tetap menggunakan NRKB tersebut. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.