Jaring 125 Ranmor Hasil Balap Liar, Kapolres Palopo: Sanksi Denda Tilang Tertinggi & Diamankan 3 Bulan

PALOPO– Jajaran Polres Palopo yang bertekad memberi rasa aman ke pengguna jalan, khusus ya warga yang menjalankan Ibadah Puasa dari aksi kejahatan jalan balap liar, menjaring seratus lebih kendaraan roda dua, yang masuk kategori balap liar.

Selasa (5/3/22), Kapolres Palopo AKBP H. Muh Yusuf Usman, S.H., S.IK., MT, bersama Pejabat utama dan didampingi Kasat Lantas Polres Palopo AKP Suryanto, S.H., melakukan pengecekan barang bukti motor hasil operasi Cipta Kondisi balap liar di halaman Satuan Lalu Lintas Polres Palopo sebanyak 125 unit. Selasa, (5/4/2022).

Kapolres Palopo menjelaskan, Timsus yang terdiri dari personel Polres Palopo dan jajarannya telah beberapa kali melaksanakan Operasi Balap Liar di sejumlah lokasi di Kota Palopo Seperti di Seputaran Gedung Saodenrae, Seputaran Lapangan Pancasi, Kawasan PNP dan Lagota, Jalan Kelapa, Jalan Imam Bonjol, Jalan Lingkar timur, Pelabuhan Tanjung ringgit. Hasilnya puluhan kendaraan diamankan di Satuan Lalu Lintas Polres Palopo.

“Setiap malam personel Timsus Polres palopo selalu melaksanakan kegiatan rutin dalam mengantisipasi balap liar dan pelanggaran pemakaian knalpot brong yang sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi balapan”, kata Kapolres Palopo.

“Balap liar ini sangat meresahkan sehingga banyak dari masyarakat melaporkan kepada Polres Palopo melalui Media Resmi maupun telepon 110 Polres Palopo dan masyarakat menginginkan para pelaku balap liar di beri tindakan tegas” tambah Kapolres Palopo.

Terkait aspek hukum atau penindakan pada barang bukti yang diamankan, mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini secara tegas mengatakan, sesuai komitmen jajaran Polda Sulsel, kendaraan barang bukti akan diamankan selama 3 bulan sembari menunggu proses sidang di pengadilan.

“Nantinya, saat pengambilan kendaraan, kepolisian meminta menghadirkan orang tua, guru dan lurah pada saat kendaraan akan di keluarkan. tentunya dengan dikenakan denda tilang tertinggi sekaligus sebagai efek jera dan tidak meresahkan masyarakat lagi,” tegas kapolres. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment