Jelang Mudik Tahun 2022, Samsat Makassar I Buka Layanan Hari Libur

MAKASSAR– Bapenda Sulsel melalui UPT Samsat Makassar I, Kepolisian dari Ditlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja, tingkatkan pelayanan pada Bulan Ramadhan, khususnya menjelang pelaksanaan mudik lebaran Tahun 2022.

Tentunya, bagi pemudik yang hendak pulang kampung, kelengkapan surat kendaraan bermotor menjadi persyaratan dan prioritas dalam menciptakan tertib berlalulintas saat berkendara .

Untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), wajib teregistrasi baik tahunan maupun proses 5 tahun (ganti plat). Karena itu proses regident STNK sepaket dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLJJ.

Sebab itu, Samsat Makassar Wilayah I, yang beralamat di Jalan A. Mappanyukki, mengingatkan masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor yang hendak melakukan proses registrasi dan pembayaran pajak kendaraan jelang mudik, tetap terlayani di hari libur seperti Hari Sabtu dan Minggu dan hari libur lainnya.

“Pelayanan di kantor Samsat Wilayah I melayani pembayaran pajak hari libur. Khusus Bulan Puasa dan bagi para pemudik, pelayanan hingga tanggal 1 Mei 2022,” ucap Kasi Pendataan UPT Samsat Makassar Wilayah I, H. Makmur, Selasa (19/4/22).

Pelayanan hari libur yang dimaksudkan, hanya untuk proses registrasi atau pajak tahunan. Dan untuk proses ganti plat atau proses lainnya dilayani hari kerja. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment