Jelang Nataru, Jembatan Sungai Pute Maros Dinyatakan Laik Fungsi
MAROS– Berdasarkan rapat laik fungsi Jembatan Pute Kilometer 45,46 Jalan Poros Kabupaten Maros-Kabupaten Pangkep, Selasa jembatan tersebut dapat dilalui kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, terlebih jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Dirlantas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (KBP) Faizal.SIK menjelaskan, pelaksanaan rapat yang dihadiri oleh Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, BBPJN Prov. Sulsel, Dishub Maros dan Satker PJN Wil.III Prov. Sulsel, memaparkan hasil.uji coba beban jembatan Sungai Pute.
“Berdasarkan Hasil Uji Beban Jembatan Sungain Pute pada tanggal 18 Desember 2022 Laik Fungsi Jembatan S.Pute maros untuk dibuka khusus Roda dua dan Roda empat,” jelas Dirlantas Polda Sulsel.
Ditambahkan, pembukaan jembatan mulai Tanggal 21 Desember 2022 dengan memasang rambu petunjuk Arah Roda 2 dan Roda 4, memasang Portal untuk
pembatasan Roda 4 dengan ketinggian 2.10 Cm dan Lebar Meter, memasang Papan Bicara dan Warning Light.
“Khusus Kendaraan Truck dan sejenisnya tetap Kontraflow pada Jembatan Lama,” tegasnya.
Untuk secara umum Laik fungsi Jembatan Sungai Pute dioprasionalkan setelah ada Surat Resmi dari Hasil Tim Uji Beban Jembatan Sungai Pute pada tanggal 25 Desember 2022. (*)