Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel: Pantau Pelanggar Fatal Lalulintas

Ditlantas Polda Sulsel Operasi Keselamatan 2022 Kedepankan Teguran Humanis

MAKASSAR – Hari kedua Operasi Keselamatan 2022 yang digelar jajaran Ditlantas Polda Sulsel tetap mengedepankan sikap humanis kepada pengendara. Kegiatan kali ini dilaksanakan di pertigaan Jalan AP Pettarani-Jalan Boulevard, Rabu (2/3/2022) pagi.

Personel melakukan pemantauan terhadap pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang jadi prioritas, yakni, pelanggaran penggunaan telepon selular (hp) saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi dalam pengaruh alkohol, berkendara melewati batas kecepatan, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara melawan yang arus. Adapula tambahan yakni pada kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).

“Kami melibatkan jajaran Ditlantas Polda Sulsel, PJR, dan Polrestabes Makassar dalam melakukan operasi keselamatan ini,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr Masaluddin yang ditemui di Jalan Boulevard.

Dijelaskan, personel juga memantau prrotokol kesehatan para pengendara yang melintas. Mereka yang tidak memakai masker, sambungnya, langsung diberikan masker dan dipasangkan oleh petugas.

“Kita juga menyosialisasikan prokes kepada pengendara. Jadi yang tidak memakai masker langsung kami berikan masker,” tambahnya.

AKBP Dr Masaluddin menambahkan, pada pemantauan operasi keselamatan hari ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran yang fatal. Sehingga, belum ada tindakan tilang yang dilakukan.

“Sifatnya memberikan edukasi ke masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan. Jadi sampai saat ini belum ada tilang yang kami keluarkan untuk pengendara yang melanggar,” terangnya.

Kegiatan Operasi Keselamatan 2022 yang dilaksanakan masih akan terus berlanjut hingga 14 Maret 2022 mendatang. AKBP Dr Masaluddin mengharapkan setiap pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalulintas dan tidak melakukan pelanggaran. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment