Kasatlantas Polrestabes Makassar: Operasikan Motor Listrik Tenaga Baterai di Jalan Raya Dapat Dipidana

MAKASSAR– Larangan pemakaian sepeda motor listrik tenaga baterai yang kerap terpasang dan beroperasi di jalan raya, me jadi perhatian kepolisian lalulintas, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar,AKBP Zulanda SIK, MSi, dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (7/7/22) menjelaskan, penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar sudah sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya.

“Bahkan ada yang sudah terlibat laka lantas dan tentu saja akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjualbelikan dik Kota Makassar,” beber Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Meninjau dari aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 jelas Zulanda, membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

“Lanjut dalam pasal 48 sd 56 , dimana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.

Lanjut mantan Kabag Bin  OPS Ditlantas Polda Sulsel ini, apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.

“Ancaman pidana ada pada pasal 277, merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yg tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah,” tegas Zulanda.

Sementara itu, penjual sepeda yg memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikena pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56, karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.

“Saat ini kami masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tsb di jalan raya umum,” terang Kasat lantas.

Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan kemudian tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.