Kerap Meresahkan, Polda Sulsel akan Tindak “Pak Ogah”

MAKASSAR– “Pak ogah” merupakan sebutan masyarakat terhadap seseorang atau sekelompak orang di luar institusi negara yang mengatur jalan raya dan mendapatkan imbalan seacara langsung dari pengguna kendaraan.

Nah, imbalan tersebut biasanya berkisar Rp 100,00 sampai dengan Rp 2.000,00. Maka dari itu, masyarakat menganggap “Pak Ogah” merupakan petugas keamaanan lalu lintas dari sektor informal.

Pemerhati Lalulintas dan Konsorsium Kebijakan Publik (KOPEK), Ucu Mattawang, SE, MM menilai, kegiatan yang dilakukan bukanlah bedasarkan kewenangan sebagai lembaga negara yang bertujuan melayani masyarakat seperti kepolisian.

“Tujuan dari “pak ogah” ini ialah hanya untuk mendapatkan nafkah kehidupan, atau berlatarkan motif ekonomi semata. Dan jenis sektor informal yang dilakukan “pak ogah” ialah sektor informal meskipun tidak masuk dalam kategori formal,” ucap mantan aktivis ini.

Ucu Mattawang juga menilai, kebanyakan “pak ogah” di Makassar merupakan sekelompok orang yang berlatar belakang pengangguran dan biasanya menjadi anak jalanan.

“Latar belakang status sosial itulah yang akhirnya membuat mereka semua berkumpul membuat sebuah “keluarga” baru dijalanan. Mereka semua mencari cara untuk mendapatkan uang untuk bertahan hidup,” terang nya.

Ucu Mattawang dengan tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui dinas terkait untuk tegas dan membina para “Pak Oga” agar bisa mendapatkan pekerjaan layak.

Namun belakangan ini kehadiran merekapun dinilai meresahkan. Oleh karena itu, selaku pemerhati kebijakan publik, Ucu Mattawang berharap pihak Pemkot menggandeng aparat TNI/Polri untuk melakukan penertiban keberadaan pengatur lalu lintas liat ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana, menilai pihak kepolisian setiap saat akan turun jika keberadaan “Pak Oga” sudah meresahkan.

“Pihak kepolisian sip melakukan penindakan jika ada koordinasi dari pihak Pemkot Makassar dan satpol PP selaku pengawal peraturan daerah (Perda) . (Zul)

Ditlantaspolda sulselPak OgahPolda Sulsel
Comments (0)
Add Comment