Ketahui! Mulai Hari ini UPT Samsat Wilayah Makassar I Mulai Gelar Penertiban Pajak Ranmor

MAKASSAR– Pasca libur atau cuti lebaran Idul Fitri 1444 Tahun 2022, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Wilayah Makassar I Selatan, mulai hari ini, Kamis (19/5/22) menggelar penertiban pajak kendaraan dengan melibatkan personil Satlantas Polrestabes Makassar. Kegiatan dilakukan mulai Pukul.09.00 WITA hingga Pukul.15.00 WITA.

Pada penertiban ini, dilaksanakan di area Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang. Petugas penertiban bersama sejumlah personel Satlantas Polrestabes Makassar, menjaring 104 unit ke daraan. Untuk sepeda motor 26 unit dan mobil 78 unit.

Sebanyak 41 unit kendaraan ditemukan belum membayar pajak sementara batas akhir pembayaran pajak mereka telah lewat dan disanksi tilang, sepeda motor 15 unit dan roda empat (mobil) 26 unit.

Penertiban pajak kendaraan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Samsat Wilayah Makassar I, Muhammad Radjab, SE MSi dan tampak pada kegiatan penertiban Wakasatlantas Polrestabes Makassar AKP Samuel Golongan melakukan pemantauan kegiatan.

“Sebanyak 63 unit kendaraan memilih bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditempat , terdiri dari sepeda motor 11 unit dan mobil 52 unit dengan nilai total Rp. 207.234.040 ,” ucap Kepala UPT Wilayah Samsat Wilayah Makassar I.

“Penertiban pajak ke daraan bermotor ini digelar bersama sejumlah personil Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Wilayah Makassar I,” terang Radjab.

Ia menambahkan, Samsat Makassar I akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.