Lagi, 44 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Pajak UPT Samsat Makassar 1

MAKASSAR– Rabu (2311/22), UPT Samsat Makassar Wilayah I kembali menggelar Kepada Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor (Ranmor) dengan menggandeng pihak kepolisian lalulintas dari Satlantas Polrestabes Makassar.

Operasi penertiban pajak tersebut digelar di kawasan Jalan Penghibur, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, sekitar Pukul 09.00 hingga 16.00 WITA dengan menjaring 44 kendaraan.

Kepala UPT Samsat Makassar 1 Yarham Y, S.STP, Membenarkan kegiatan Operasi Penertiban pajak tersebut.

Sementara dari data yang dihimpun menyebutkan, dari 44 kendaraan yang terjaring, 10 unit kenaraan roda dua (sepeda motor) dan 34 unit Roda empat (mobil).

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditempat sebanyak 44 unit, terdiri dari roda dua 10 unit, rinciannya 9 unit tunggakan pajak, 1 unit taat pajak.

Sementara rkda empat 34 unit dengan rincian 32 unit tunggakan pajak, 2 unit taat pajak.

“Adapun nilai nominal dari hasil Operasi Penertiban Pajak hari ini sebesar Rp. 133.922.790,” ucap Yarham. (*)

Comments (0)
Add Comment