Lagi, Satlantas Polres Torut Tindaki Mobil Barang Over load

RANTEPAO– Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Toraja Utara (Torut) Sulsel, tampaknya tak main main dengan para pelanggar lalulintas, khususnya mobil angkutan barang yang melanggar hukum.

Jumat malam (2/9/22), personil Satlantas Polres Torut, kembali menjaring satu unit mobil barang jenis Suzuki Pick up yang memuat angkutan barang secara berlebihan dan sangat berbahaya.

“Benar, kami kembali mengamankan satu unit mobil barang yang memuat barang secara berlebihan,” ucap Kasatlantas Polres Torut, AKP Ahmadin.

Dijelaskan, Satlantas saat ini berkomitmen menegakkan aturan lalulintas untuk keselamatan. Jika dibiarkan bebas di jalan raya, mobil barang bermuatan lebih ini dapat mengancam jiwa.

“Keberadaan mobil batang yang memuat secara berlebihan, dapat membahayakan bagi pengemudi sendiri serta pengguna jalan lainnya,” beber Kasatlantas.

“Kerap kali terlihat mobil pikap mengangkut barang melebihi kapasitasnya. Tak jarang barang yang diangkutnya itu lebih besar daripada mobil pikap itu sendiri. Malah, mobil pikap melebihi muatan itu kerap menimbulkan kecelakaan, seperti terguling,” tambah mantan Kanit Regident Satlantas Polres Wajo ini.

Diketahui dari aspek pelanggaran hukum operasional mobil over kapasitas itu yakni, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment