Layanan Polisi Presisi, Korlantas Polri Kembali Luncurkan Aplikasi Layanan Perpanjangan SIM Online

JAKARTA– Pelayanan Korlantas Polri Presisi  kembali berinovasi untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menerbitkan aplikasi yang diberi nama Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini sangat mudah didapatkan, cukup membuka Play Store dan mendonlowadnya.

Artinya, masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor), yang hendak memperpanjang SIM, tak lagi repot ke Kantor Satpas SIM Satlantas, cukup memanfaatkan aplikasi layanan prima tersebut.

Mengingat begitu pentingnya SIM untuk dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, maka Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur hal tersebut, memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya.

Cara terbaru adalah dnegan mengurus perpanjangan SIM melalui online.

Berikut ketentuan yang harus diperhatikan untuk Perpanjang SIM Online:

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya.

Kita harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat. Tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.

Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas.

SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Secara Online Berikut ini

– SIM lama.

– E-KTP.

– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM via Online

Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.

– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

– Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

– Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

– Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

– Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

– Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.

– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

– Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

– Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

– SIM A: Rp 80.000,00

– SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00

– SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00

– SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00. (Korlantaspolri)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment