Libur & Cuti Lebaran! Samsat se Sulsel Tetap Melayani Pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Pajak Ranmor

MAKASSAR– Seperti halnya pelayanan kepolisian dan instansi lainnya jelang Mudik lebaran tahun ini, pihak Samsat Makassar Raya  dan juga Samsat se Sulsel , tetap melayani proses pengesahan STNK tahunan serta pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pelayanan libur Lebaran Tahun 2022 ini, merupakan kesepakatan Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi Kepolisian (Ditlantas Polda Sulsel), Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulsel.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK yang juga merupakan TPS Sulsel menjelaskan, layanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLAJ tetap melayani pada Tanggal 29-30 April 2022 dan Tanggal 5-9 Mei.

“Pelayanan pengesahan dan pembayaran pajak tahunan Samsat Makassar Raya ini bisa dikunjungi di beberapa titik. Seperti Drive thru, kedai Samsat, Gerai Samsat dan Samsat pembantu lainnya,” ucap AKBP Erwin Syah, SIK.

Sebab itu, untuk kelengkapan persyaratan berkendara, diharapkan bagi masyarakat atau pemilik ke daraan bermotor, baik roda dua dan roda empat  yang menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik, maupun warga Makassar yang belum menyelesaikan kewajiban pengesahan STNK dan Bayar pajak untuk segera bergegas ke layanan yang sudah disiapkan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.