Mobil Baru ini Pakai TCKB Kode 4 Digit, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel: Bisa Kena Pasal Berlapis

MAKASSAR– Entah apa yang ada dalam benak pemilik kendaraan Mitsubishi Z-Panser Cross baru buatan Tahun 2022 ini, seenak jidaknya memakai Tanda Coba Kendaraan Baru (TCKB) atau plat nomor polisi sementara dengan 3 digit huruf kode belakang.

Mobil ini didapati Lantas.Info , Selasa (24/5/22) saat parkir di depan Rumah Sakit Cahaya Medica yang berlokasi di area Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel.

Di area parkir rumahsakit ini, mobil tersebut menjadi perhatian warga, apalagi menggunakan plat sementara dengan mode 5 Sigit. Bahkan TCKB yang digunakan adalah hal yang tak lazim.

Menanggapi penggunaaan TCKB yang bisa dikatakan plat nomor polisi abal-abal, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah SIK, menilai hal tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran penggunaan nomor polisi.

“Penggunaan TCKB palsu yang bukan produk Korlantas Polri itu, merupakan pelanggarannya berlapis,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Diketahui, pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas

Pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.