Mobil Pickup Over Kapasitas ini Membahayakan, Kena Sanksi Tilang Satlantas Polres Wajo

MAKASSAR– Dinilai sangat membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, mobil pickup yang memuat barang over kapasitas ataupun dimensi Over load (Odol) ditindaki dengan tilang oleh polisi, Rabu (18/5/22).

Kasatlantas Polres Wajo, AKP Haryanto menjelaskan, penindakan tilang yang diberikan pada pengemudi Daihatsu Pickup warna hitam yang masih menggunakan plat sementara (putih) DD 8878 XX ini, sebagai bentuk pelanggaran lalulintas.

“Kendaraan pick up dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Wajo akan mendapatkan tindakan langsung atas pelanggaran tersebut. Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi) sama dengan penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih (ODOL),” tegas Kasatlantas Polres Wajo.

Hal ini beber Haryanto, cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya karena kendaraan mobil barang / pick up yang kelebihan dimensi dan muatan ini memicu terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas).

“Seperti kita ketahui bersama banyak pick up yang overload yakni terkait produktifitas. Operator atau perusahaan ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut. Oleh karena itu kendaraan mobil barang overload lebih banyak di jalan sehingga kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu bahaya lakalantas,” terangnya.

Diungkapkan, makna dan hakekat yang tersirat dalam penertiban pelanggaran lalulintas, khususnya pada angkutan barang yang memuat barang berlebihan dan masuk kategori ODOL adalah tindakan yang diperbolehkan dalam tingkat pengawasan adalah hanya tilang. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment