Mutahirkan Data Base, Samsat se Sulsel Perketat Identitas KTP & Nomor Hp Pemilik Kendaraan

MAKASSAR– Terkait dengan pemutahiran Data Base kepemilikan kendaraan, pihak UPT Samsat se Sulsel, memperketat identitas kepemilikan dengan wajib menghadirkan KTP serta nomor kontak telepon selular atas nama pemilik atau yang dikuasakan mengurus pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid IT Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Sulsel, A. Satriyadi Sakka S STP, MM saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (2/9/22).

“Diperketatnya identitas dengan menghadirkan KTP dan nomor telepon selular wajib pajak, semua terkait pemutakhiran database kepemilikan ranmor,” papar Satriyadi.

Ia membeberkan, hal itu bertujuan untuk mencegah penggunaan identitas palsu/KTP scan yang tak sesuai pemilik aslinya serta untuk memudahkan mengidentifikasi kepemilikan ranmor.

“Sementara terkait no hp, untuk memudahkan petugas menyampaikan berbagai informasi terkait layanan/program kesamsatan demi meminimalisir kendaraan tidak melakukan pendaftaran ulang (KTMDU).

Hal ini didasari oleh keputusan bersama tiga institusi, yakni Kepolisian (Ditlantas Polda Sulsel), Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulsel yang tertuang dalam Nomor KEP 12/XI/2021, Nomor 1136/XI/Tahun 2021 dan Nomor P/26 /SP/2021 tentang SOP Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulsel.

Seperti pantauan lantas.info di Kantor Samsat Makassar I, seluruh wajib pajak yang melakukan proses pengurusan surat kendaraan, tampak wajib menyertakan KTP dan nomor telepon selular.

Baik yang mengurus proses perpanjangan pajak, pergantian STNK (5 Tahun), proses mutasi masuk, mutasi keluar dan lainnya wajib menyertakan KTP dan menitip nomor telepon selular. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.