Nah! Ditlantas Polda Sulsel Bakal Tindak Pengguna Plat Nopol Gantung dan Modifikasi

MAKASSAR– Penggunaan nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hasil modifikasi, nopol ganda dan nomor cantik (satu hingga tiga digit dan empat digit) yang tak terdaftar akan membuat sulit petugas kepolisian melakukan identifikasi, jika terjadi hal hal yang tak diinginkan di jalan.

Karena itu, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, akan menginstruksikan jajaran satlantas fokus kepada Nomor Polisi (Nopol) ganda dan No. Pol modifikasi, guna memudahkan identifikasi kendaraan.

“Insyaa Allah, kedepannya atensi untuk jajaran Kasatlantas jajaran Polda Sulsel untuk fokus kepada No. Pol kendaraan baik roda II maupun roda IV yang ganda dan modifikasi, dimana hal ini tujuan agar memudahkan identifikasi apabila terjadi hal-hak yang tidak diinginkan, baik itu pelaku tabrak lari, korban tabrak lari, penjambretan, pembegalan dan tindak kriminal lainnya, “ kata Kombes. Pol. Faizal S. Ik, (17/02).

Lanjut Kombes Pol. Faizal, sebagian besar pelaku kriminalitas menggunakan kendaraan baik roda II dan roda IV, dan coba ditertibkan.

“Sebagian besar pelaku kriminalitas itu menggunakan kendaraan, baik itu roda II dan roda IV, dan sebagian besar pengungkapan kasus itu berasal dari hasil identifikasi kendaraan maka memakai Nomor Polisi tidak sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) wajib untuk ditertibkan, “lanjutnya.

Diketahui bahwa standarisasi dan spesifikasi nomor Polisi kendaraan telah diatur dalam UU 22 tahun 2009 pasal 68.

Seperti yang acapkali terlihat di jalan, khususnya diwilayah hukum Polda Sulsel, sebagian pengguna kendaraan bermotor (ranmor) masih memakai nomor Polisi ganda, nomor Polisi gantung.

“Melihat standarisasi dan spesifikasi yang banyak disalahgunakan, seperti nomor Polisi gantung/ganda dan palsu, bahkan ada yang sampai menghapus angka dan kode pada plat mereka, ini yang kami akan tertibkan dan tindak, “tambah Kombes. Pol. Faizal S. Ik.

Olehnya itu juga dirinya meminta kepada masyarakat Sulsel agar tertib dalam berlalulintas, baik pemakaian helm standar SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan dan penggunaan nomor polisi yang asli sesuai dengan STNK kepemilikan.

“Kita tahu bersama bahwa masyarakat Sulsel adalah masyarakat yang cerdas dan tertib olehnya itu kami meminta agar membantu kami, dengan cara menertibkan diri sendiri, khusus pengguna roda II untuk memakai helm standar SNI, melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan, dan tentunya memakai plat kendaraan yang asli sesuai dengan STNK kepemilikan, “tutup Kombes. Pol. Faizal S. Ik. (Amir)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.