Nah! Pajak Progresif Kendaraan di Sulsel Dibebaskan

MAKASSAR– Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sulsel, kembali dimanjakan oleh kebijakan Pemprov Sulsel dengan diberlakukannya pembebasan pajak progresif

Artinya, pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak dan terkendala dengan Pajak progresif (kepemilikan kendaraan lebih dari satu), dapat leluasa membayar pajak secara normal mulai Tanggal 6 Februari hingga 29 Desember 2023.

Pembebasan pajak progresif ini diperkuat oleh surat edaran Nomor 381/0456/Bapenda Tanggal 6 Februari 2023 ditanda tangani oleh Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel.

Kebijakan ini diapresiasi Direktur Jaringan Oposisi Indonesia (JOIN) Sulsel, Mansyur Asus, namun meminta tetap fokus pada motto “Tidak Susahji Bayar Pajak”.

Kebijakan pro rakyat ini juga dibenarkan Kepala Bapenda Sulsel, H. Andi Sumardi Sulaiman  saat dikonfirmasi via telepon selularnya.

Jadi, tunggu apalagi mari bayar pajak kendaraan anda! (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment