MAROS – Kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK aktif, merupakan kewajiban yang harus dimiliki pengendara dalam mewujudkan tertib dalam berlalulintas.
Karena itu, dua institusi yakni Satlantas Polres Maros berkolaborasi dengan UPT Samsat Maros dalam mengelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Operasi yang digelar, Selasa (26/7/22), diharapkan mampu mengajak seluruh masyarakat pengguna ranmor, meningkatkan kedisiplinan dalam berlalulintas.
“Untuk sasaran utama kami, kendaraan yang menunggak pajak, apabila nantinya dalam operasi ini ada kami temukan pelanggaran seperti mati pajak, maka kami akan arahkan pengendara untuk membayar pajak di loket yang disiapkan,” ujar Kasatlantas Polres Maros, AKP Abdul Malik
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menimalisir Lakalantas dengan mengurangi pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Kita berharap agar pengendara tetap tertib berlalulintas dan ingat tetap bayar pajak kendaraan sebelum masa berlaku surat-surat habis,” bebernya.
Sekedar diketahui Operasi Penertiban Pajak kendaraan ini akan berlangsung selama dua sampai tiga hari kedepan.
“Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, kami akan tetap berikan sanksi, baik berupa teguran maupun tilang,” tandasnya. (*)