Operasi Zebra Pallawa-2022 Berakhir, 7.901 Pelanggar Kena Sanksi Tegur, 18 Meninggal Dunia Lakalantas

MAKASSAR– Penyelenggaraan operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, sejak Tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022, dinyatakan selesai.

Seperti halnya gelaran Operasi Zebra Pallawa-2022 di wilayah hukum Polda Sulsel (jajaran Polres) yang dinyatakan berakhir Tanggal 16 Oktober 2022, mencatat sejumlah pelanggaran.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal SIK saat dimintai konfirmasi, Senin (17/10/22) menjelaskan, pelaksanaan operasi yang berjalan 14 hari dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas untuk keselamatan.

Dijelaskan, di akhir operasi serentak tersebut, Ditlantas Polda Sulsel mencatat sejak pelaksanaan operasi hari pertama hingga hari ke empat belas kepolisian melayangkan 54 tilang pada pelanggar.

“Selain tilang juga dilayangkan sanksi teguran sebanyak 7.901 ke pada pelanggar dengan menandatangani pernyataan yang disiapkan oleh petugas di lapangan,” tambah Ditlantas Polda Sulsel.

Sementara dari data kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di seluruh Polres jajaran, Kombes Pol Faizal SIK menuturkan, pada kegiatan operasi Zebra Pallawa-2022 alami penurunan yang cukup signifikan.

“Alhamdulillah dari data atau angka-angka menunjukkan pada kegiatan Operasi Zebra Pallawa-2022 alami penurunan dari tahun sebelumnya,” bebernya.

Jumlah Lakalantas pada operasi tahun ini ada 126 kasus dibanding Lakalantas Tahun 2021 tercatat 242 kasus. Artinya Lakalantas alami penurunan 48 persen.

Korban meninggal dunia Tahun 2022 hanya 18 sedang Tahun 2021 50 orang. Ini menunjukkan penurunan 64 persen.

Untuk korban luka berat Tahun 2022 sebanyak 26 orang sedang Tahun 2021 sebanyak 19, trend alami peningkatan 37 persen. Dari korban luka ringan Tahun 2022 sebanyak 147 kasus, di Tahun 2021 tercatat 285, alami trend penurunan 48 persen.

Dari rangkaian data Operasi Zebra Pallawa-2022 yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, Ditlantas Polda Sulsel berharap agar masyarakat pengguna jalan untuk tetap patuh pada aturan maupun rambu-rambu lalulintas yang ada.

Leave A Reply

Your email address will not be published.