Pelayanan BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel

Standar Pelayanan Penerbitan BPKB
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;dan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengisi Formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran penelitian persyaratan dan pemberian tanda terima pendaftaran.

Pembayaran biaya penerbitan BPKB (sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif PNBP Polri), melalui sistem perbankan yang ditentukan;
registrasi/penulisan identitas ranmor dan pemilik ke buku register secara manual dan pemberian Nopol/Noreg sesuai ketentuan;
entry data ke komputer, printout kartu induk, verifikasi dan printout BPKB;
penyerahan BPKB
Waktu Penyelesaian
BPKB Baru : 120 menit
BPKB Hilang/Rusak/Perubahan : 180 menit
Biaya
BPKB Baru/Ganti Kepemilikan Untuk Roda 2 atau 3 : Rp. 225.000,-
BPKB Baru/Ganti Kepemilikan Untuk Roda 4 atau lebih : Rp. 375.000,-

Persyaratan Layanan
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan tanda bukti identitas:
Untuk Perorangan: terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopi, dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa bermeterai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Badan Hukum yang bersangkutan dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP, NPWP yang dilegalisasi.
Untuk Instansi pemerintah : Surat Kuasa bermeterai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Instansi yang bersangkutan dan yang diberi kuasa melampirkan fotokopi KTP.
Faktur untuk BPKB;
Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor;
Sertifikat NIK dari APM;
Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum
Hasil pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor;
surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan karoseri yang telah bentuk; memiliki izin, apabila Kendaraan Bermotor mengalami perubahan
Formulir A/B dari Ditjen Bea Cukai khusus Ranmor CBU;
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan impor;
Pemohon mengisi Formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan
Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan impor;
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB); dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.

Comments (0)
Add Comment