Pembebasan Denda Pajak Ranmor Pasca Lebaran Hari ini Berakhir. SIM Hingga Tanggal 17 Mei

MAKASSAR– Pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, sejak pelaksanaan mudik hingga arus balik, pemerintah daerah Sulsel, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sulsel yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat (TPS) Sulsel, mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya (Ranm sebelum kebijakan hari ini berakhir.

“Kami menghimbau pada masyarakat pelayanan Samsat dan SIM hari ini sudah beraktifitas normal. Untuk pemilik ke daraan bermotor yang belum melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak segera ke Kantor Samsat setempat karena pembebasan denda pajak pasca libur berakhir hari ini,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK, Senin (9/5/22).

Dikatakan, seluruh pelayanan kepolisian seperti pelayanan SIM, BPKB serta STNK di kantor Samsat se Sulsel, kembali membuka pelayanan Pasca libur lebaran dengan konsep pelayanan “Polisi Presisi’ yang transparan dengan kecepatan dan ketepatan.

Sementara untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor satpas masing-masing Polres melayani perpanjangan yang sudah lewat masa berlaku pasca libur hingga Tanggal 17 Mei 2022.

“Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan proses perpanjangan SIM yang batas waktunya hingga masa libur lebaran, segeralah ke kantor Satpas SIM polres setempat untuk melakukan proses perpanjangan, karena kebijakan hingga Tanggal 17 Mei mendatang,” tambah mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar ini. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment