Pemberlakuan e- cek Fisik & e- arsip Proses Berkas Mutasi Keluar, Wajib Hadirkan Kendaraan

MAKASSAR– Bagi masyarakat yang hendak memutasikan kendaraannya khusus dari Kota Makassar, Gowa dan Maros ke daerah lainnya, wajib membawa kendaraan dalam melakukan proses registrasi Identifikasi (Regident) cek fisik.

Hal tersebut ditegaskan Kasi BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Mamat Rahmat, Rabu (7/12/22) melalui telepon selularnya.

Menurutnya, selain untuk menjamin kepastian surat danfisik kendaraan yang akan dimutasikan ke daerah lain,juga untuk kelengkapan pemberlakuan E-Cek Fisik dan E-Arsip.

“Di Bulan Desember ini sudah diberlakukan E-Cek Fisik dan E-Arsip sesuai arahan Korlantas Polri,” ucap Kasi BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Ditambahkan, pemberlakuan tersebut berdasarkan Perpol No. 1 th 2021 tentang E cek Fisik dan Perpol No. 2 tahun 2022 tentang E- Arsip.

“Dihadirkannya kendaraan yang melakukan proses cek fisik untuk mutasi keluar atau tarik berkas, akan langsung difoto dan diinput oleh petugas cek fisik di Samsat ataupun di Ditlantas Polda Sulsel,” terang Kompol. Mamat R. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.