Pemrov Sulsel Bebaskan BBNKB II, Samsat Pangkep Sosialisasi ke Wajib Pajak

PANGKEP– Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH melalui Kanit Regident Satlantas Polres Pangkep IPDA Malkadri Ibrahim memberikan sosialisasi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) II kepada masyarakat, Kamis (01/09/2022).

Kanit Regident Satlantas Polres Pangkep mengatakan bahwa, BBN KB II dilaksanakan atas tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Tadi disampaikan kepada masyarakat bahwa, Pembebasan BBN KB II mulai berlaku pada 1 September hingga 30 November 2022. Dengan hal itu, diharapkan seluruh pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama kendaraannya segera ke kantor Samsat  karena biayanya gratis,” ucapnya.

“Kebijakan pembebasan ini ditandai dengan diterbitkannya SK Gubernur Sulsel No.1743/IX/Tahun 2022 tentang pemberian insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke dua dan seterusnya di Provinsi Sulsel” tambahnya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.