Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Diatur dalam SK Gubernur Sulsel 438/II/Tahun 2022. Ini Penjelasannya!

Catatan Bulletin LantasInfo

Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga maupun roda empat, wajib mengetahui, bahwa kegiatan razia atau penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan salahsatu cara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meningkatkan pendapatan daerah (PAD) bidang pajak ke daraan bermotor (ranmor).

Sebab itu, adapun dasar pelaksanaan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Penbentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor.

Bahkan, pada kegiatan penertiban Pajak Ke daraan Bermotor (PKB) juga menjadi ajang sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi tentang layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK melalui aplikasi yang dinamakan samsat digital nasional (SIGNAL).

Selain itu, disosialisasikan pula aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah melalui Tokopedia, Go Yagihan, Qris dan lainnya.

Penertiban pajak kendaraan ini juga merupakan bentuk operasi yang dilakukan UPT Pendapatan samsat wilayah bekerjasama dengan pihak polisi lalu lintas untuk mencari kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pastinya dengan rutinitas digelarnya penertiban pajak ke daraan bermotor yang dilakukan masing-masing UPT Samsat Wilayah diharapkan terciptanya kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak terhadap pembangunan daerah.

Membayar pajak bukan semata-mata karena suatu kesadaran. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak ke daraan bermotornya penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas untuk membangun perekonomian Sulsel.

Diakui, sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana fungsi pajak yang dibayarkan.

Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan dengan dasar kesadaran dalam mewujudkan pembangunan daerah.

Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya
.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment